Indra Dwi Prasetyo

korupsi dalam pendidikan, adakah?

Kondisi politik dan ekonomi Indonesia memang tidak bisa dikatakan berada diposisi terbaiknya. Goncangan demi goncangan bertubi hadir mewarnai perpolitikan dan ekonomi kita saat ini. Ditengah dinamika politik dan ekonomi yang dinamis, saya merasa korupsi merupakan kasus yang terus menerus bergulir: Operasi Tangkap Tangan Hakim MK, contohnya. Tahun 2015 lalu, berdasarkan Index Persepsi Korupsi, Indonesia berada pada posisi 88 dunia[1]. Tren ini positif, namun sekali lagi belum dapat dikatakan memuaskan. Dengan kenyataan pahit ini, pekerjaan rumah Indonesia tidak bisa dibilang mudah jika tak ingin dikatakan berat.
Kata korupsi itu sendiri berasal dari bahasa Latin “ “corruptio” atau “corruptus”. Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan“corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian[2]. Dengan definisi tersebut, dengan alasan apapun membiarkan apalagi ikut serta kedalam tidak korupsi tidak dapat dibernarkan oleh akal sehat.
Korupsi yang kita kenal saat ini nyatanya tidak hanya didapati di dalam sistem perpolitikan maupun ekonomi semata. Didunia pendidikan misalnya, korupsi sudah bukan barang yang asing lagi. Berdasarkan hasil yang disajikan oleh The Chronicle of Higher Education, korupsi didalam pendidikan adalah fenomena yang ada diseluruh dunia[3]. Berdasarkan laporan baik formal maupun informal, kasus penyogokan meningkat dalam upaya memasuki sebuah Univesitas, begitu juga untuk mendapatkan nilai yang tinggi dalam capaian akademik[4]. Belom lagi kasus ijazah palsu yang belakangan marak beredar di masyarakat. Nilai-nilai integritas bagi pelaku dan institusi Perguruan Tinggi yang bersangkutan seolah tidak dimiliki lagi harganya. Maraknya korupsi didunia pendidikan tentulah membawa dampak yang negatif di dimasyarakat. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi, memperburuk kualitas pendidikan, menciptakan generasi professional yang tidak berkualitas, serta mengajarkan mereka nilai dan budaya yang terdistorsi[5].
Pendidikan sebagai standar kaidah kualitas sebuah bangsa, nyatanya tidak bisa lepas dari bahaya korupsi yang menggurita. Pendidikan; sesuatu yang seharusnya dijadikan tameng dalam memperkuat integritas pribadi dalam melawan korupsi[6] ternyata belum memiliki ‘taring’nya dalam menghadang laju gerak korupsi. Secara sederhana, korupsi didalam sektor pendidikan dapat memberikan efek baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek misalnya, korupsi didalam pendidikan akan menimbulkan beban biaya yang besar dikarenakan membengkaknya dana yang digunakan didalam proses belajar mengajar. Selain itu, akan terdapat pengaburan talenta siswa dikarenakan tidak adilnya nilai yang diberikan akibat penyogokan, Disamping biaya yang membengkak, tidak objektifnya penilaian, diskriminasi juga akan terjadi terhadap sesama peserta didik.
Kesenjangan yang terjadi- antara yang mampu dan tidak- akan menbuat pendidikan menjadi memiliki lapisan; lapisan kaum berduit dan yang tidak berduit. Dalam jangka panjang, korupsi akan menimbulkan bahaya yang lebih besar karena yang dijadikan korban adalah generasi muda[7]. Korupsi- secara tidak langsung- akan merusak tatanan investasi yang dilakukan masyarakat melalui pendidikan. Kualitas pendidikan yang semakin memburuk dan ongkos pendidikan yang terus melunjak naik. Belum lagi, kejahatan korupsi dalam sektor pendidikan nyatanya dapat bersifat sistemik. Memainkan peranan hulu hingga hilir, korupsi jenis ini nyatanya tidak hanya berjalan sendirian, malainkan dapat dilakukan secara bersama-sama secara bertingkat nan sistemik. Korupsi di dalam pendidikan dapat terjadi di berbagai level, mulai dari level pusat, regional, sekolah bahkan hingga level guru kelas[8].
Korupsi didalam pendidikan tidaklah bisa dipandang sebelah mata. Terdapat beberapa contoh kasus yang dapat dijadikan contoh dalam tindakan korupsi didalam ruang lingkup pendidikan, seperti kecurangan dalam pendaftaran masuk, kecurangan dalam pemerolehan nilai, hingga ijazah palsu tanpa proses pendidikan yang kini kian marak terjadi. Hal ini akan bertolak belakang jika pendidikan itu sendiri dilakukan secara bersih dan transparan. Menurut Heyneman (2004), terdapat beberapa ciri pendidikan yang bebas dari tindak dan praktik korupsi, diantaranya;
1. Terdapat kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan,
2. Adil dalam proses distribusi kurikulum dan material,
3. Sikap keterbukaan didalam kriteria proses seleksi pendaftaran masuk,
4. Adil dalam akreditasi, dalam artian semua institusi harus dinilai menggunakan standard yang professional dan,
5. Adil dalam pembagian buku maupun perangkat belajar lainnya [9].
Ciri-ciri ini tersebut diatas tentulah dapat bertambah seiring dengan dinamisnya corak dan perilaku korupsi di pendidikan itu sendiri. Ciri-ciri akan pendidikan ‘bersih’ diatas sejatinya dapat dicapai jika antara pihak pemangku kebijakan, sekolah, serta siswa dapat bersama-sama bersatu untuk melawan tindak perilaku korupsi sesuai dengan ruang lingkup dan peranannya masing-masing. Hal ini, pada akhirnya akan berimplikasi pada pendidikan yang bermutu, calon-calon pemimpin masa dengan yang unggul serta pendidikan yang merata untuk semua. Karena pendidikan yang baik adalah amanah Undang-Undang bagi seluruh putra-putri Indonesia.
 
Referensi:
[1]. International, T. (2015). Corruption Perception Index 2015.
[2]. Karsono, A. M. (2011). Pengertian Korupsi. In T. P. Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi (p. 23). Jakarta.
[3]. Chronicle, T. (2002). Corruption plagues academe around the world. The Chronicle of Higher Education
[4]. World Bank. (2002). Governance and service delivery in the Kyrgyz Republic—Results of diagnostic study.
[5]. Rumyantseva, N. L. (2005). Taxonomy of Corruption in Higher Education. Peabody Journal of Education, 82.
[6]. International, T. (2013). Tackling Corruption in Education. In T. International, Anti-Corruption Research Newsletter (p. 1). Anti-Corruption Research Network.
[7]. Ibid
[8]. Rumyantseva, N. L. (2005). Taxonomy of Corruption in Higher Education. Peabody Journal of Education, 86.
[9]. Heyneman, S. P. (2004). Education and Corruption. International Journal of Educational Development, 638.
Share now
Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on email
Related articles

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top